Sertifikat

Kolom ini sudah dimuat edisi 9 Desember 2021 di https://theacehpost.com/sertifikat/

Kamus Bahasa Indonesia, mengartikan sertifikat sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Soal hak milik, mungkin contoh yang paling mudah.

Dalam kolom ini, saya ingin melihat lebih dari itu. Sertifikat yang saya maksudkan, fokus ingin membahas pada selembar kertas sebagai dasar dikategorikan layak dan berkapasitas bagi seseorang untuk melakukan satu hal tertentu. Jadi bukan sertifikat yang lain.

Sedang tren dalam kalangan tertentu, dengan menentukan bahwa semua hal harus tersertifikasi. Tidak hanya mereka yang ditugaskan untuk melakukan review terhadap karya tertentu. Sebagian jurnal sudah menerapkan dengan menggunakan reviewer yang bersertifikat. Banyak juga yang tidak –karena mereka berusaha menelusuri sendiri jejak para reviewer yang akan digunakan. Termasuk penerbit buku, juga sebagian sudah menggunakan hal yang sama. Reviewer buku bersertifikat.

Apa yang dikejar dari proses memperoleh sertifikat? Dalam hukum, ia menjadi penanda bahwa seseorang sudah mencapai pada level tertentu. Mekanismenya melalui alat uji tertentu yang harus berhasil dilewati. Seorang yang akan memperoleh sertifikat tertentu, mereka akan berusaha melewati apa yang akan ditanyakan. Tak jarang, bahkan pertanyaan untuk mendapat sertifikat itu lebih abstrak dari teknis yang akan dikerjakan.

Idealnya semua orang yang akan bersertifikat harus melalui proses dan pengalaman. Jangan sampai seseorang yang bertugas melakukan review terhadap sesuatu, tapi tidak memiliki pengalaman atas apa yang direview. Seorang reviewer jurnal, bisa saja ada yang tidak memiliki karya. Bagaimana menilai karya orang lain, sedangkan kita tidak memiliki pengalaman dengan karya kita sendiri. Keduanya saya penting menjadi catatan bagi kita. Jangan sampai yang dikejar hanya syarat formal.

Dalam dunia yang lebih luas, syarat formal dan prosedural sering dikejar dalam menilai sesuatu. Tidak jarang melupakan substansi yang dibutuhkan. Dalam pencapaian keadilan, misalnya, yang lebih dikejar hanya pemenuhan terhadap prosedural tertentu yang sudah ditentukan. Bahkan ketika berbicara keadilan, sangat sederhana jika ia hanya berhenti pada titik itu.

Orang cenderung ingin menyederhanakan apa yang akan dilakukan. Tidak mau terlalu ribet untuk mengurusi hal-hal yang bisa jadi akan sulit diukur. Menggunakan alat ukur tertentu untuk melihat hal yang lain. Tidak mau menyelami atau bahkan mencoba memahami lebih jauh. Jalan untuk berusaha memahami itu dianggap akan menyulitkan. Dan orang memilih untuk tidak memilih jalan yang menyulitkan walau itu penting dan harus dilalui.

Orang yang sudah mencapai derajat sertifikat, sering hanya memegang itu sebagai alat ujinya. Dalam kehidupan yang lebih luas, moral uji seharusnya juga ada. Keseyogiaan memiliki moral uji ini sering diabaikan. Jamak terjadi, pemegang sertifikat hanya mengejar tugasnya sebagai petugas prosedural bersertifikat.

Diterbitkan oleh kupiluho Sulaiman Tripa

Kolom ini, dalam 400 kata perhari, sebagai ruang belajar, dengan segenap kelemahan. sebagaimana namanya, kupiluho, mudah-mudahan bisa menjadi stimulus siang bagi Anda, Pembaca.

Tinggalkan komentar